Rantauprapat (ANTARA) - Anggota DPRD Labuhanbatu dari Fraksi Gerindra, Sudin SP Harahap, mengamuk di ruang sekretariat akreditas Puskesmas Kota Rantauprapat, Kamis (12/12) siang di Jalan Cut Nyak Dien, Rantauprapat.
Sudin berang karena pihak Puskesmas Kota Rantauprapat mengeluarkan surat rujukan pasien penyakit dalam bernama D boru Manurung ke RSU Elpi Al Azis, Rantauprapat tanpa persetujuan pasien.
Dia menduga adanya "permainan" dalam mekanisme sistem rujukan berjenjang penanganan pasien antarrumah sakit. Sementara, keluarga pasien menginginkan penanganan di RSUD Rantauprapat atau sesuai keinginan pasien.
"Kenapa pasien tidak bisa menentukan rujukan rumah sakitnya sendiri," tanya Sudin menekan staf Puskesmas.
Sempat terjadi ketegangan selama 30 menit dan menjadi perhatian pasien yang berkunjung di Puskesmas Kota Rantauprapat. Dalam kejadian itu, Sudin yang mengenakan stelan pakaian warna perak tetap mendesak penanganan pasien dilakukan di RSUD Rantauprapat.
Menurut dia, pasien berhak berobat kemanapun dan dimanapun, selama menjadi peserta BPJS yang dibiayai pemerintah maupun secara mandiri.
Baca juga: Anggota DPRD Labuhanbatu dari Gerindra dan Golkar tertidur saat pelantikan
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Labuhanbatu itu tetap bersikeras karena permintaan penanganan pasien bisa ditentukan pasien itu sendiri. Dia mengaku kecewa pelayanan BPJS kepada masyarakat yang seharusnya baik tapi dipersulit oleh aturan yang tidak perlu.
Pihaknya meminta agar BPJS mempermudah pelayanan administrasi yang diberlakukan. Bila perlu, kata Sudin, pasien berhak menentukan pelayanannya sendiri. "Seharusnya pasien boleh menentukan penanganan rumah sakitnya sendiri," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Puskesmas Kota Rantauprapat, Yulidawati Pasaribu menjelaskan, kewenangan penanganan sudah ditentukan oleh BPJS. Pihaknya tidak mampu berbuat banyak karena regulasi penanganan sudah ditentukan sebagai kepesertaan BPJS.
Menurut dia, pihaknya hanya menjalankan sistem sesuai nomer peserta BPJS lalu mengeluarkan surat rujukan atau FKTP hasil cetakan dari BPJS. "Kami tidak tahu penanganan pasien rujukan, karena yang menentukan sistem operator BPJS itu sendiri," katanya.
Sementara, Kepala Kantor BPJS Rantauprapat, Yudi ketika dihubungi meminta waktu menjelaskan permasalahan rujukan pelayanan pasien pada esok hari. Menurutnya, memang ada peraturan dari Kementerian Kesehatan yang mengatur rujukan pasien. "Besok keterangannya ya bang, saya kurang sehat," kata Yudhi singkat.
Anggota DPRD Labuhanbatu mengamuk di Puskesmas
Kamis, 12 Desember 2019 14:52 WIB 9172