Langkat (ANTARA) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat menangkap warga Batam pembawa 7,3 kilogram ganja dari Aceh saat menumpang bus Putra Pelangi saat berada di depan Pos Lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Adi Haryono, di Stabat, Senin.
Tersangka yang ditangkap itu Fitriyadi alias Yadi (34) warga RT 3/RW 3 Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Adapun barang buktinya berupa 11 (sebelas) bal/bungkus besar berlakban warna coklat yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat kotor sekitar 7.300 gram atau 7,3 kilogram dan satu tas ransel warna hitam merk Ferrari.
Baca juga: Penjual ganja di Pangkalan Susu Langkat ditangkap polisi
Penangkapan itu dilakukan petugas Satresnarkoba dari informasi masyarakat ada seorang penumpang mobil bus PT Putra Pelangi dengan Nomor Polisi BL 7534 AA dari Aceh menuju Medan membawa narkotika jenis ganja.
Atas informasi tersebut, Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK, memerintahkan Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH dan Kanit II IPDA Amrizal Hasibuan SH melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui posisi bus telah memasuki wilayah hukum Polres Langkat maka dilakukan koordinasi dengan pos lantas Sei Karang dan sekira pukul 05.00 WIB bus melintas di depan pos dan dihentikan.
Baca juga: Warga Labura bawa ganja diringkus Polisi Langkat
Baca juga: Warga Tanjungpura miliki sabu-sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Langkat
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki dicurigai berada di kursi Nomor 11, lalu personel Satres Narkoba mengamankan tas ransel di bawah kursi atau kaki tersangka dan setelah di periksa berisikan barang bukti diatas yang diakuinya adalah miliknya.
"Dari keterangan tersangka dirinya disuruh oleh seorang laki-laki yg bernama ALDI di Loukseumawe Aceh untuk mengantarkan ganja tersebut kepada seseorang di Kota Binjai, dengan janji upah Rp 5.000.000, dan akan diberi petunjuk untuk mengantarkan kepada seseorang setelah tiba di Kota Binjai," katanya.