Langkat (ANTARA) - Sulianto alias Anto Kodok (36) warga Dusun II Desa Batu Malenggang Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat ditangkap Satresnarkoba Kepolisian Resor Langkat karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,12 gram.
Penangkapan itu dilakukan petugas saat tersangka berada Jalan Tengku Amir Hamzah, Gang Umi Linkungan VI Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono, di Stabat, Senin.
Dari penangkapan terhadap tersangka Sulianto alias Anto Kodok ini ditemukan barang bukti tujuh bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 1,12 gram dan satu plastik bening ukuran sedang.
Baca juga: Warga Labura bawa ganja diringkus Polisi Langkat
Baca juga: Satresnarkoba Polres Langkat tangkap warga Batam selundupkan ganja dari Aceh
Adi Haryono menyampaikan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Tengku Amir Hamzah Gang Umi Lama Linkungan VI Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, ada seorang yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Lalu Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan SH bersama tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka Sulianto alias Anto Kodok, ujarnya.
Pada saat akan diamankan tersangka berada di dalam kamar mandi dan membuang suatu benda di dalam selokan pembuangan air kemudian tim mengamankan tersangka dan setelah dicek benda tersebut adalah sabu-sabu.
Baca juga: Penjual ganja di Pangkalan Susu Langkat ditangkap polisi