Dari jumlah penduduk di Sumut, yakni sekitar 14,9 juta jiwa, hanya 76,58 persennya atau 11,4 juta jiwa yang saat ini sudah terdaftar sebagai peserta.
"Artinya, sebanyak 23,42 persen atau 3,4 juta jiwa lagi masih belum terdaftar," katanya, Selasa.
Padahal, katanya, sesuai Pasal 14 Undang Undang Nomor 24/2011 tentang BPJS disebutkan, setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
"Hingga bulan September 2019, cakupannya sudah ada 76,58 persen," ujarnya.
Ia menyebutkan, warga Sumut yang belum terlindungi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut berasal dari kalangan peserta mandiri.
"Tapi, kita sudah sampaikan bahwa kalau memang arahnya kepada ketidakmampuan, maka silahkan lapor ke kelurahan atau kecamatan untuk diteruskan ke instansi terkait. Kalau tidak mampu dapat dilanjutkan ke Kemensos untuk dimasukkan menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)," jelasnya.
Sementara itu, bagi warga yang kurang mampu, Mariamah mengimbau agar dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan sebelum sakit.
"Jangan nanti ada yang mampu, sudah sakit baru masuk. Terus, komplain karena ada jangka waktu 14 hari baru aktif. Padahal, dari awal sudah diimbau tapi enggak mau daftar," ungkapnya.
Baca juga: Rumah sakit swasta keluhkan keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan
Baca juga: Rumah sakit swasta keluhkan keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan