Binjai (ANTARA) - Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Binjai meringkus pemilik 1.600 gram ganja Wasigen alias Silah (38) warga Dusun I Aman Damai Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal berdasarkan pengembangan kasus tersangka sebelumnya Ishak.
Hal itu disampaikan Kasubag Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Jumat.
Dari pengembangan kasus terhadap tersangka sebelumnya yang sudah tertangkap Ishak, petugas lalu melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka Wasigen alias Silah, dikediamannya.
Dari hasil penggeledahan itu, maka ditemukan satu kantong plastik warna merah yang berisikan ganja kering seberat 1.600 gram, yang diakui sendiri oleh tersangka itu barang miliknya.
"Ini dari pengembangan kasus yang sebelumnya tersangka terdahulu juga sudah diringkus petugas," katanya.
Tersangka ini dijerat dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.