Tebing Tinggi (ANTARA) - Hasil rapat kordinasi KPU, Bawaslu dan Polres Tebing Tinggi, Sabtu (23/3), yang dihadiri para perwakilan parpol dan tim sukses menetapkan tiga lapangan untuk digunakan sebagai tempat rapat kampanye terbuka mulai 24 Maret hingga 13 April 2019.
Ketua KPU Tebing Tinggi, Abdul Khalik, mengatakan ketiga lapangan yang diperkenakan yakni Lapangan Bola Ramlan Yatim Jl Gunung Lauser Kecamatan Rambutan, Lapangan Kota Bayu Kecamatan Padang Hulu, dan Lapangan TC.Sosial Kecamatan Tebing Tinggi Kota.
Ketiga lapangan ini sudah dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Sumut dan Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan keputusan penggunaan lapangan ini sudah dituangkan dalam berita acara dan diterima oleh masing-masing peserta pemilu.
"Kami berharap lapangan yang telah ditetapkan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh partai peserta pemilu, dan dari kapasitas daya tampung sangat memadai," ujarnya.