Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media sosial dan media online mengenai meninggalnya seorang tahanan bernama Muhammad Khadafi.
“Kami menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus ketika dihubungi dari Medan, Selasa (18/3).
Daniel menyampaikan bahwa menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Aritonang, terdakwa Muhammad Khadafi meninggal dunia pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 09.21 WIB di Rumah Sakit Bandung, Medan.
“Berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit, penyebab kematian terdakwa adalah gagal nafas,” ujar dia.
Daniel menyebutkan terdakwa Muhammad Khadafi sebelumnya bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Rojali dan Putra Ramadhan (masing-masing berkas terpisah), didakwa atas kasus narkotika jenis sabu-sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa telah menjalani dua kali persidangan, yakni tanggal 10 Maret 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan dan tanggal 14 Maret 2025. Hadir sebagai saksi dalam sidang terdakwa adalah Rojali dan Putra Ramadhan,” ucap dia.
Dalam persidangan terakhirnya, lanjut dia, terdakwa Muhammad Khadafi sempat ditanya oleh majelis hakim mengenai kondisi kesehatannya.
“Terdakwa ketika itu di persidangan menjawab bahwa dirinya dalam keadaan sehat,” sebut Daniel.
Pihaknya menjelaskan bahwa sejak perkara ini diserahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 12 Februari 2025, seluruh proses hukum telah berjalan sesuai prosedur.
“Perkara ini kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan pada 19 Februari 2025, dan penahanan terdakwa sepenuhnya berada di bawah wewenang majelis hakim sesuai KUHAP,” jelas dia.
Kapasitas jaksa, lanjut dia, sebatas melaksanakan penetapan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Segala keputusan mengenai penahanan dan perawatan terdakwa ada di tangan majelis hakim,” ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Muhammad Khadafi dan Kasi Pidum Kejari Belawan Yogi Fransis Taufik telah melayat ke rumah duka dan diterima dengan baik oleh pihak keluarga.
“Dengan klarifikasi ini, kami berharap masyarakat mendapatkan informasi yang akurat mengenai kasus ini dan masyarakat diimbau untuk tidak mudah termakan isu-isu yang belum tentu benar. Semua proses hukum berjalan sesuai aturan dan hak-hak terdakwa tetap diperhatikan,” jelasnya