Medan (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi menangkap pelaku penampungan 23 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, yang akan dikirim ke Malaysia.
Pelaku adalah I (43) menempatkan PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui Pantai Sialang Buah dengan menggunakan kapal kayu penangkap ikan serta menampung tenaga kerja ilegal yang kembali ke Indonesia di rumahnya.
"Pelaku ditangkap petugas di rumahnya, di Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdang Bedagai," kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon, dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Sabtu.
Ia menyebutkan petugas, Rabu (30/8) sekira pukul 13.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat bernama Dedek Andri (40) yang menyatakan istrinya Syahruni (38) tidak jadi berangkat ke Malaysia karena tidak sesuai dengan yang dijanjikan pelaku R (DPO).
Posisi istrinya saat ini berada di sebuah rumah penampungan milik pelaku I, di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.