Medan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap tersangka IAL (39) dalam kasus dugaan sebagai bandar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 196,36 gram sabu.
"Dari penangkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 196,36 gram, satu plastik asoy warna hitam, satu buah potongan kertas warna hijau, satu handphone merk Redki warna silver dan satu becak motor warna hitam," kata Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, di Mapolres Tebing Tinggi, Senin.
Petugas menangkap tersangka, Kamis (24/8) sekira pukul 10.45 WIB di Afdeling II PTPN3 Kebun Rambutan Desa Sei Serimah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Asrul menyebutkan penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
"Hingga kini, Polres Tebing Tinggi semakin gencar mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan anak bangsa," ucapnya.
Baca juga: Polres Tebing Tinggi tangkap dua pria pengedar sabu