Tanjungbalai, (Antaranews Sumut) - Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara menyatakan pascakerusuhan 29 Juli 2016 dan putusan hukum terhadap Meliana, kondusifitas daerah setempat relatif aman, serta berbagai pihak diharapkan tidak mempolitisir putusan hakim dan warga tidak terprovokasi.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tanjungbalai Usni Syahzuddin di Tanjungbalai, dalam menyikapi vonis 18 bulan terhadap Meliana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Usni menegaskan, pascakerusuhan 2016 lalu hingga saat ini semua pihak baik itu kalangan umat Islam mau pun Budha di Kota Tanjungbalai hidup rukun dan damai serta saling menghormati antarsesama.
Selain itu, secara sosial, ekonomi dan keamanan Tanjungbalai juga dalam keadaan baik-baik saja tanpa adanya pertentangan baik secara suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Hal ini membuktikan bahwa semua elemen masyarakat Tanjungbalai telah melupakan peristiwa kerusuhan 29 Juli dua tahun lalu," ungkapnya, Jumat.
Menurut Usni, terkait putusan Meliana yang menuai kontraversi dari banyak pihak dinilai sebagai upaya untuk memperkeruh suasana. Untuk itu, semua kalangan diminta menahan diri dan tetap memandang persoalan ini sebagai sebuah proses dan konsekwensi hukum yang harus diterima dengan lapang dada.
Dia juga menyayangkan sikap banyak pihak yang merasa keberatan atas putusan tersebut sebagaimana disampaikan melalui media sosial (Medsos) facebook dan twiter datangnya dari orang luar yang tidak memahami kondisi Tanjungbalai pascakerusuhan.
Bahkan hasil penelusuran pihaknya, dari 15 ribu tanggapan (Medsos) yang tidak terima terhadap putusan Meliana itu, 85 persen datang atau muncul dari orang luar daerah.
Sedangkan warga Tanjungbalai terlihat menerima dan tetap berpegang kepada kesepakatan yang sudah terjalin untuk menciptakan suasana damai, aman dan tenteram di Tanjungbalai.
Jika dicermati, putusan hukum tersebut terkesan telah dipolitisir oleh kelompok atau pihak tertentu untuk suatu kepentingan tertentu pula.
Terhadap kondisi ini, atas nama pemerintah daerah pihaknya dengan sangat meminta kepada orang-orang diluar daerah Tanjungbalai agar tidak memanfaatkan keadaan untuk kepentingan politik.
Demikian juga elemen warga diharapkan tidak terprovokasi sikap pihak-pihak tertentu yang ingin membuat petisi terhadap putusan hakim dengan alasan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).
"Atas nama Pemkot Tanjungbalai kami minta jangan mencoba mengusik kedamaian dan ketenteraman masyarakat yang sudah tertata rapi pascakerusuhan. Masyarakat Tanjungbalai tidak lagi mempersoalkan putusan majelis hakim terhadap Meliana, maka semua pihak harus mengerti keadaan ini," tegasnya.***2***(KR-YWK)
Pascaputusan Meliana kondusifitas Tanjungbalai relatif aman
Jumat, 24 Agustus 2018 16:57 WIB 2118
Hal ini membuktikan bahwa semua elemen masyarakat Tanjungbalai telah melupakan peristiwa kerusuhan 29 Juli dua tahun lalu