Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mencatat jumlah pendapatan negara di provinsi ini mencapai Rp4,97 triliun dari Januari hingga Maret 2025.
"Pendapatan tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra, di Medan, Jumat.
Arridel mengatakan untuk penerimaan pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi penyumbang utama penerimaan pajak di Sumatera Utara hingga Maret 2025.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kontribusi terbesar berasal dari PPN Impor yang mencapai Rp947 miliar, dan PPh Badan sebesar Rp757 miliar.
"Capaian ini menunjukkan peran strategis sektor usaha dan aktivitas perdagangan dalam mendukung penerimaan negara,” kata Arridel.
Ia mengatakan pihaknya terus berupaya mengoptimalkan penerimaan dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menggali potensi pajak secara optimal, serta terus meningkatkan edukasi pajak yang bukan hanya kewajiban, tapi juga berkontribusi bagi masyarakat luas termasuk bagi para pelaku usaha tersebut.
Kanwil DJP Sumut I juga mencatat di antaranya penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Maret 2025 itu mencapai Rp1,04 triliun (45,53 persen dari target), bea masuk terealisasi Rp169,44 miliar (73,97 persen dari target).
Penerimaan bea keluar terealisasi Rp768,93 miliar (687,53 persen dari target). Sedangkan penerimaan cukai terealisasi Rp99,08 miliar (50,17 persen dari target).
Kemudian Belanja Pemerintah Pusat terealisasi Rp3,52 triliun (18,98 persen dari pagu), sedangkan belanja bantuan sosial sebesar Rp15,84 miliar (22,8 persen dari pagu).
Kemudian transfer ke daerah (TKD) mencapai Rp10,10 triliun (22,34 persen dari pagu) yang terdiri dari dana alokasi umum (DAU) Rp7,44 triliun (27,12 persen dari pagu), dana alokasi khusus (DAK) nonfisik Rp2,07 triliun (24,42 persen dari pagu), dana bagi hasil (DBH) Rp227,70 miliar (9,04 persen dari pagu), serta dana desa Rp357,29 miliar (7,81 persen dari pagu).
Sedangkan DAK fisik dan insentif fiskal sampai dengan Maret 2025 belum ada pencairan.