Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, menangkap dua orang pelaku yang diduga menjadi pengirim paket jenazah bayi lewat ojek online (ojol) di Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
“Kedua pelaku merupakan abang dan adik. Jenazah bayi yang dibuang diduga hasil hubungan sedarah yang dilakukan R (24) dengan adiknya NH (21),” kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan di Medan, Sabtu (10/5).
Dia mengatakan kedua pelaku ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Medan pada Jumat (9/5), di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Meski telah menangkap pelaku pembuangan bayi itu, pihaknya masih melakukan konstruksi hukum dan kedua pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang perlindungan anak.
"Sesuai Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15
tahun,” ujar dia.
Pihaknya menjelaskan kasus ini terungkap setelah saksi ojol bernama Muhammad Yusuf Ansari menerima orderan dari aplikasi untuk mengantar sebuah paket berisi kain.
Pengirim mengaku bernama Rudi, dan meminta agar paket diletakkan di teras masjid. Saat membuka sedikit kain pembungkus, Yusuf kaget melihat wajah bayi dan langsung melaporkannya ke pihak berwenang.
Dalam pemeriksaan, pelaku N mengaku melahirkan secara mandiri di Barak Tambunan, Sicanang Belawan, pada 3 Mei 2025.
Bayi tersebut kemudian sakit karena prematur dan kekurangan gizi. Setelah sempat dibawa ke dokter, bayi dinyatakan perlu dirawat di rumah sakit.
Namun karena takut tak memiliki identitas dan data keluarga, pelaku N membawa bayi kembali ke barak, hingga akhirnya bayi meninggal dunia pada Rabu malam (7/5).
"Jenazah bayi sempat dibawa ke sebuah hotel di kawasan Medan Barat sebelum akhirnya ditinggalkan di masjid melalui jasa ojek online,” jelasnya.