Tebing Tinggi(Antaranews Sumut)- BNNK Tebing Tinggi berhasil membongkat jaringan sindikat narkoba di Tebing Tinggi yang sudah beroprasi selama 5 tahun dan dikendalikan seorang bandar Aidil Putra Marpauang alias Memeng dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Raya Kabupaten Simalungun.
Ka BNNK Tebing Tinggi Bambang Rubianto bersama Kasi pemberantasan Janner Sinaga dalam press relise Kamis (29/3) di Kantor BNNK Tebing Tinggi, menerangkan terbongkarnya kasus ini setelah tertangkapnya pengendali lapangan di Tebing Tinggi Saldian alias Dian Narko di kediamannya jl.Sei-Kelembah Kel.Durian dari hasil laporan masyarakat.
Dari pengembangan pemeriksaan terhadap Dian Narko, berhasil diciduk bandarnya Memeng bersama jaringan lainnya terdiri dari Rosdiana br Marpaung alias Dede kakak kandung BD seorang tenaga kontrak pada Kel.Mandailing Kec.Tebing Tinggi sebagai Bendahara yang mengendalikan keuangan.
Berhasil pula dibekuk Robbi Sahri dan Zulfan Junaidi Damanik berlaku sebagai pengedar dilapangan, ROVi Yolanda, Saiful Afri dan Alfata yang bertugas sebagai pengutip uang setoran untuk disimpan kepada Bendahara.
Bambang Rubianto menjelaskan BNNK sudah lama mencium jaringan ini dan terus melakukan pengintaian dan menanti waktu yang tepat untuk membekuknya, dan berhasil menangkap Dian Narko sebagai pengendali dilapangan dan dari pemeriksaan terhadap dirinya terbongkat kasus ini.
Pengakuan Dian Narko jaringan ini sudah berlangsung selama 5 tahun, dan sejak BD nya memang tertangkap dia sebagai pengendali bersama istri Memeng bernama Fitri yang tertangkap BNNK saat merayakan pesta tahun baru 2018 di salah satu tempat Karoke di Tebing Tinggi.
Bersama jaringan ini diamankan barang bukti berupa 6 paket sabu siap edar seberat 2,5 gram, uang tunai Rp.7.536.000. 3 unit sepeda motor jenis Kawasaki,Vario dan Jupiter MX, 16 unit HP, 3 Kartu ATM dari BNI,BRI dan Bank Mandiri dan satu buku catatan transaksi narkotika.
Untuk sementara ke 8 tersangka di tahan di BNKK Tebing Tinggi untuk pengusutan lebih lanjut termasuk BD nya Memeng yang dipinjam dari Lapas Raya Simalungun, dan kepada mereka dikenakan pasal 112,114 ayat 1 yo pasal 132 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan kepada mereka dikenakan Pasal 3,4 dan 5 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dalam buku rekening jaringan ini terdapat dana milyaran rupiah yang diduda dari hasil transaksi narkotika. Ancaman hukuman buat mereka antara 20 tahun sampai dengan hukuman mati.
