Medan, 5/5 (Antara) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU sedang memantau kerja sama antara peritel besar dengan usaha kecil menengah menyusul masih banyaknya keluhan pengusaha kecil.
"Keluhan pengusaha usaha kecil menengah antara lain dalam soal pembayaran uang barang yang laku atau terjual dengan waktu yang lama dan hanya barang tertentu yang boleh masuk," ujar Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Kota Medan, Abdul Hakim Pasaribu di Medan, Jumat.
Keluhan pengusaha UKM yang antara sulitnya memasukkan barang dan pembayaran lambat itu dikhawatirkan berindikasi ada monopoli di peritel.
"KPPU berupaya terus menciptakan iklim usaha kondusif melalui penegakan hukum atas kasus dugaan persekongkolan tender, praktik monopoli dan bentuk bentuk perjanjian penetapan harga atau kartel," katanya.
KPPU misalnya bekerja sama dengan satgas kemitraan yang sudah dibentuk bersama Kementerian Koperasi (dinas koperasi provinsi dan kabupaten/kota) mengawasi apakah pelaksanaan kemitraan yang dilakukan sudah sesuai dengan prinsip prinsip kemitraan yang saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat dan saling menguntungkan.
Diharapkan dengan pengawasan kemitraan, sektor UKM di Sumut dapat tumbuh dan berkembang dan memberikan dampak besar kepada perekonomian lokal maupun nasional.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita ketika di Medan, Selasa pekan lalu, mengatakan pemerintah tetap berkomitmen dan bahkan meningkatkan perhatian kepada pelaku pengusaha usaha kecil dan menengah (UMKM).
Dia juga mengaku perlunya diubah soal sistem pembayaran hasil penjualan produk UKM di pasar modern.
"Kalau bayarnya lama, kasihan pengusaha UKM yang modalnya lama berputar," katanya.
Menurut Mendag, pengusaha UMKM harus tetap dibantu pemerintah agar bisa bersaing atau sejajar dengan pengusaha besar.