Langkat, Sumut, (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat menyetujui tujuh Rancangan Peraturan Daerah melalui sidang paripurna di Stabat, Senin.
Ketua DPRD Langkat Terbit Rencana Perangin-angin mengatakan, persetujuan itu diambil setelah mendengarkan pandangan fraksi dan dibahas lebih intensif.
Setelah mendengarkan pandangan fraksi dan jawaban dari Pemkab Langkat, DPRD memutuskan untuk menyetujui tujuh ranperda tersebut menjadi Perda.
Sebagai mitra eksekutif, pihaknya berkeyakinan perda yang disahkan tersebut dapat membantu Pemkab Langkat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Memang perda-perda tersebut sangat sangat dibutuhkan masyarakat sekarang ini," katanya.
Adapun tujuh ranperda yang disetujui itu adalah tentang Pemilihan Kepala Desa, Badan Permusyawarahan Desa, Perangkat Desa, Organisasi serta Tata Kerja PDAM Tirta Wampu, Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga, Pengendalian Peredaran Benih Kelapa Sawit, dan Perlindungan Cagar Budaya.
Bupati Langkat Ngogesa Sitepu mengharapkan kepada seluruh pihak, baik itu SKPD, agggota DPRD, media massa, mau pun LSM agar dapat menyosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat luas.
Harapan itu disampaikan agar seluruh masyarakat mengetahui maksud dan tujuan dari perda yang telah disetujui DPRD Langkat tersebut.
"Dengan proses panjang yang dilakukan anggota dewan, semoga perda ini dapat memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat," kata bupati. ***2***
(T.KR-IFZ/C/I. Arfa/I. Arfa)
DPRD Langkat Setujui Tujuh Ranperda
Selasa, 14 Juli 2015 16:10 WIB 1472