Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara menerima 50 pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) dari sejumlah pekerja di wilayah itu.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Rammdan mengatakan 50 pengaduan tersebut diterima sejak posko pengaduan THR pemerintah kota setempat dibuka sejak 3 Maret 2026.
"Sudah ada 50 pengaduan yang kita terima selama posko dibuka," ujar Rammdan di Medan, Rabu.
Rammdan mengatakan, sebanysk 50 pengaduan yang diterima pemerintah kota setempat berasal dari pekerja yang notabene yang bekerja di perusahaan swasta.
Ia mengaku, sedikitnya 47 dari 50 pengaduan tersebut telah selesai setelah ditindaklanjuti oleh pemerintah kota setempat.
"Sebanyak 47 kasus sudah selesai, tinggal tujuh kasus sedang proses," kata dia.
Nantinya, kata dia, pemerintah kota setempat terus mendampingi para pekerja untuk mendapatkan hak-nya pada momen hari besar keagamaan.
Ia mengatakan, ketentuan pembayaran THR telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Ramaddan menegaskan, perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif dan denda sesuai peraturan yang berlaku.
"Idealnya perusahaan paling lambat membayarkan THR H-7 Lebaran, Kita tetap kawal para pekerja" kata dia.
