Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara melarang aparatur sipil negara (ASN)  di lingkungan pemerintah kota setempat menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026.

"Jangan digunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik," tegas Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas di Medan, Ahad.

Rico Waas menegaskan mobil dinas yang digunakan aparatur sipil negara harus untuk kepentingan roda pemerintahan.

Meski tidak menjelaskan sanksi, orang nomor satu di lingkungan pemerintah kota setempat itu meminta jajarannya untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

"Yang jelas mobil pribadi jangan disamakan dengan mobil dinas," kata dia.

Penggunaan mobil dinas ASN untuk mudik Idul Fitri 1447 Hijriah secara tegas dilarang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena merupakan bentuk penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.

"Untuk total libur nasional 17 hari, sedangkan yang cuti bersama ini yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, di mana sudah disepakati dan kita putuskan bahwa untuk tahun 2026, cuti bersama menjadi sebanyak delapan hari," kata Menko PMK RI Pratikno.

 

 



Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026