Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD) Aneka Usaha Kabupaten Samosir pada Kamis (19/2).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara ignatius mengatakan mengapresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Samosir dalam memperkuat regulasi daerah, khususnya terkait pengelolaan BUMD. Ia menegaskan bahwa harmonisasi memiliki peran penting dalam menjamin kualitas regulasi.
“Harmonisasi ini bertujuan memastikan Ranperda PUD Aneka Usaha Samosir Jaya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta memiliki landasan yuridis dan sosiologis yang kuat, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan PUD tersebut tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga sebagai instrumen penggerak ekonomi masyarakat Samosir.
Selain itu, Kakanwil juga mendorong Pemerintah Kabupaten Samosir untuk terus memperkuat sinergi dalam pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH), optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum), serta sosialisasi KUHP dan KUHAP yang baru.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Samosir menyampaikan bahwa pembentukan PUD Aneka Usaha merupakan bagian dari strategi menuju kemandirian fiskal daerah. Ia menegaskan, “Pembentukan PUD Aneka Usaha ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Samosir untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan mendorong kemandirian fiskal.”
Masukan hasil harmonisasi akan menjadi bahan penyempurnaan draf sebelum diajukan untuk pembahasan lebih lanjut, dengan harapan regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum serta dapat diimplementasikan secara efektif.
