Madina (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pendapatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Huta Gambir, Kecamatan Pakantan, Kabupaten Mandailing Natal, untuk tahun anggaran 2021–2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yang dinilai mengetahui pengelolaan APBDes di desa tersebut.
“Hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Jupri kepada ANTARA, Kamis (6/11).
Jupri belum menjelaskan secara rinci siapa saja saksi yang telah diperiksa, termasuk apakah berasal dari unsur perangkat desa atau kecamatan. Berdasarkan data, pada periode 2021–2022 Kecamatan Pakantan mengalami tiga kali pergantian camat, yang turut menjadi perhatian penyidik dalam proses penelusuran.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Sebelumnya, tim intelijen Kejari Madina telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Camat Pakantan, Kantor Desa Huta Gambir, dan rumah mantan Kepala Desa Huta Gambir, Kamis (30/10).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan barang bukti terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa. Tim kejaksaan bekerja secara profesional dan terkoordinasi dengan aparat terkait guna memastikan seluruh proses berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum.
Di rumah mantan kepala desa, penggeledahan disaksikan langsung oleh istrinya karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana desa.
“Seluruh dokumen diamankan sebagai barang bukti dan dituangkan dalam berita acara penggeledahan serta berita acara penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Jupri.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Kejari Madina meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyidikan resmi guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
