Medan (ANTARA) - Mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi menangis saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/10), menjerat terdakwa M Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Majelis Hakim Tipikor Medan yang diketuai Khamozaro Waruwu menyoroti tindakan Yasir yang mempertemukan pejabat dengan pengusaha.
Hakim menekankan bahwa mempertemukan pejabat pemerintah dengan pengusaha bukan bagian dari tugas seorang kapolres dan berpotensi menimbulkan dugaan cawe-cawe.
“Seorang Kapolres ada kehormatan yang harus dijaga, bukan ke sana ke mari mempertemukan pejabat dan pengusaha,” tegas hakim.
Yasir mengaku pernah memfasilitasi tiga pertemuan antara Kirun dan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting, termasuk di kafe dan Hotel Grand City Hall Medan, terkait peninjauan jalan rusak, urusan perizinan galian C, dan pembayaran reklamasi.
Mantan Kepala Polsek Sunggal itu menyebutkan tujuan perkenalan semata-mata ingin membantu masyarakat Tapsel.
“Demi Allah saya tidak pernah menerima satu rupiah pun. Saya hanya ingin jalan itu dibangun agar masyarakat terbantu. Tapi nama saya dibawa-bawa seolah terlibat, hancur kehormatan saya dan keluarga saya,” ujar Yasir sambil menangis di ruang sidang.
Yasir juga menjelaskan kondisi jalan di Tapsel yang rusak parah sejak lama dan mengaku pernah memperbaiki beberapa ruas dengan dana pribadi tanpa bantuan pemerintah.
"Saya tidak menerima uang atau janji dari terdakwa," tutur Yasir.
