Samosir (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menahan seorang oknum mantan Kepala Desa Hariara Pohan Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, Sumatera Utara berinisial PS diduga melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi dana desa sejak tahun 2018 hingga 2021 dengan tafsir kerugian negara mencapai Rp776 juta.
"Kami lakukan penahanan pelaku begitu statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Kejari Samosir Karya Graham Hutagaol didampingi Kasi Pidsus Asor Olodaiv Siagian dan Kasi Intel Richard Simaremare, Selasa (2/9).
Ia menyebut penyelidikan praktik dugaan kasus korupsi dana desa tersebut masih terus dikembangkan oleh pihaknya.
Namun sejauh ini, sesuai hasil pemeriksaan pihaknya yang telah meminta Inspektorat Kabupaten Samosir sebelumnya untuk melakukan pemeriksaan reguler tentang penggunaan dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) se-kecamatan Harian, pada Desa Hariara Pohan TA 2018 hingga 2021, telah mengeluarkan LHP terkait kerugian daerah yang harus dipertanggungjawabkan oleh oknum PS selaku kepala desa di daerah itu.
"Bahwa telah dilakukan pemeriksaan serta penghitungan oleh ahli pada sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang di Desa Hariara Pohan dari TA 2018 sampai 2021 ditemukan adanya kerugian negara Rp776 juta," ucap Karya.
Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tersebut tertuang dalam surat bernomor:700.1.2.1/LHP/26.ITDA yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Samosir.
Sementara, selama 20 hari ke depan terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka, kata Asor, PS ditahan di Lapas kelas III Pangururan sebelum nantinya menjalani proses persidangan.
"Hari ini sudah kita tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Pangururan," kata Asor.
Menurut dia, tersangka PS dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
