Samosir (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) daerah Kabupaten Samosir berhasil melakukan tindakan restorative justice (RJ), terhadap lima (5) perkara penganiayaan yang ditangani sejak Januari hingga Mei 2025, dengan pembebasan delapan orang terdakwa tanpa harus menjalani proses persidangan.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Karya Graham Hutagaol didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Didik Haryadi bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Richard Simare-mare, di kantor Kejaksaan setempat, Jumat (9/5).
"Sudah ada total lima perkara KUHPidana sesuai pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 tentang penganiayaan, dituntaskan Kejari Samosir setelah melakukan RJ selama lima bulan ini dengan melibatkan delapan orang. Dan seluruh keluarga terkait kami saksikan merasa bahagia, adanya kehadiran hukum yang adil melalui pendekatan RJ di tengah mereka," sebut Karya.
RJ atau keadilan restoratif keseluruhan lima perkara itu kata Didik dilakukan pihaknya di Rumah Restoratif Justice Kejari Samosir yang berlokasi di Lumban Suhi-Suhi, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, dengan penanganan kasus terakhir oleh pihaknya di 23 April 2025 lalu sesuai Surat Perintah Kajari Samosir No Print- 68/I.2.33.3/Eoh.2/04/2025 untuk memfasilitasi perdamaian melalui Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian (RJ-27) oleh pelaku WS warga Ronggur Nihuta, Samosir dan korban SS yang juga warga Ronggur Nihuta sebelumnya terjadi penganiayaan terhadap korban pada Oktober 2024 di Pangururan, Samosir.
"Kami menghentikan penuntutan kepada WS dengan sejumlah alasan dan telah diputuskan oleh Jampidum Kejagung. Dengan salah satu syarat untuk bisa dilakukannya RJ adalah ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan tentunya bersedia dimediasi antara kedua belah pihak saling memaafkan," terang Didik.
Bahkan empat perkara lainnya yang berhasil dituntaskan pihaknya sebelumnya setelah dilakukan RJ, sambung Didik juga merupakan perkara penganiayaan, namun kasus tersebut saling melibatkan keluarga.
"Perkara yang pertama sampai ketiga berhasil dilakukan RJ pada Januari lalu. Kemudian perkara keempat dilaksanakan Maret 2025. Keempat kasus penganiayaan ini terjadi antara sesama keluarga dan saling lapor dengan melibatkan tujuh orang yakni PS, MD, AA, MS alias Mak Felicia, MS, TS dan HRS. Mereka semua sudah dinyatakan bebas dan seluruh keluarga saat itu tampak berbahagia setelah dilakukan RJ," jelasnya.
Sementara, Karya mengatakan pihaknya mengedepankan situasi lingkungan yang harmonis dan berkeadilan terjadi di wilayahnya melalui program RJ dari Kejagung.
"Kami berharap pendekatan yang inovatif menyelesaikan permasalahan hukum di luar pengadilan melalui program RJ ini, membuat kita lebih fokus pada pemulihan keadaan seperti semula ataupun rekonsiliasi. Dengan keadilan restoratif, kami yakini akan tercipta lingkungan yang berkeadilan dan harmonis," katanya mengakhiri.