Aparat gabungan dari Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu dan Direktorat Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (25/8) dini hari.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi di Labura, Selasa, mengatakan dalam operasi itu petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial TE (41) dan AK (39), keduanya warga Tanjungbalai. Dari tangan mereka, turut disita barang bukti berupa 13 bungkus sabu bermerek Guanyingwang yang dikemas dalam karung goni putih bertuliskan Beras Bulog.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Unit IV Subdit I Dit Narkoba Polda Sumut mengenai adanya mobil Avanza putih BK 1303 VR yang membawa narkotika. Tim kemudian melakukan pembuntutan dan menghentikan kendaraan itu di depan Pos Lantas Siamporik sekitar pukul 04.54 WIB,” ujar Nelson.
Dalam penggeledahan, lanjut dia, petugas menemukan satu karung berisi 13 bungkus sabu di bagasi mobil. Kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kualuh Hulu sebelum diserahkan ke Dit Narkoba Polda Sumut untuk pengembangan lebih lanjut.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil Avanza, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp847 ribu.
Nelson menambahkan, hasil pemeriksaan laboratorium telah mengonfirmasi bahwa bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu.
