Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Aswari (30), terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram asal Lhokseumawe, Aceh.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aswari dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Joko Widodo di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/2).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Aswari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer, setelah terbukti membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. 

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan,” ujar dia.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Joko Widodo memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” kata Joko Widodo.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Rizki Fajar Bahari yang sebelumnya menuntut terdakwa Aswari dengan pidana mati.

JPU Rizki dalam surat dakwaan menyebutkan perkara ini bermula dari penangkapan Dedi Kurniawan (berkas terpisah) oleh Polda Sumut di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Desa Pekan Besitang, Kabupaten Langkat, pada Jumat (16/8/2024).

Dari pengembangan perkara, kata JPU, Dedi mengaku memperoleh sabu dari Muhammad Buaisi alias Boy (DPO) atas perintah Erwin (DPO). 

“Pada Selasa (27/5/2025), Dedi kembali memberikan informasi kepada polisi bahwa Buaisi akan mengantar sabu dalam waktu dekat,” tutur dia.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga pada Senin (2/6/2025) memperoleh informasi bahwa Buaisi berada di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, dengan membawa narkotika jenis sabu.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penindakan dan mengamankan Aswari yang mengendarai mobil Toyota Rush warna putih. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 40 bungkus plastik teh China berisi sabu dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram sehingga total barang bukti mencapai 40 kilogram.

Dalam pemeriksaan, Aswari mengaku diperintah Muhammad Buaisi dan Junaidi alias Junet (DPO) untuk mencari sopir bernama Rakjab (DPO) guna membawa sabu tersebut ke Jakarta. 

“Terdakwa dijanjikan imbalan sejumlah uang setelah narkotika tersebut diserahkan di tujuan,” kata Rizki.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026