Tapanuli Utara (ANTARA) - Seorang istri pendeta bernama Aslinar Sinaga (43) yang tinggal di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara diduga menjadi korban penipuan dalam jual beli biji kopi dengan total kerugian yang dialami sekitar Rp.12 miliar, karena kopi yang sudah dikirim tak kunjung dibayarkan.
"Klien kami atas nama Aslinar Sinaga merasa tertipu dan merugi belasan miliar, sehingga kita membuat aduan masyarakat yang melaporkan SA dan istrinya yang seorang dokter berinisial dr EP ke Polda Sumut," Olsen Lumbantobing dan rekan selaku kuasa hukum Aslinar, Sabtu (28/6).
Selain kedua orang suami istri tersebut, satu orang lagi berinisial FA turut diadukan karena diduga sebagai orang yang memperkenalkan korban kepada SA.
"Kita mendatangi Mapolda Sumut untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh inisial SA, EP, FA," jelas Olsen.
Dugaan penipuan jual beli kopi senilai belasan Miliar bermula ketika Aslinar dikenalkan oleh FA kepada SA, untuk penjualan biji kopi.
Sebab Aslinar dan FA sudah lebih dulu saling kenal dan sempat bisnis jual beli kopi di tahun 2024.
FA juga diduga sempat menjamin kalau korban berbisnis dengan SA, akan aman, lancar hingga kopi bisa dikirim k negara China.
Dalam kasus ini, korban sebagai pengepul kopi dari para petani, lalu ia menjual lagi ke pabrik maupun eksportir.
Setelah korban dan SA saling kenal, SA mengaku sebagai eksportir biji kopi dan diduga melakukan bujuk rayu.
Sehingga pada 23 Januari hingga Maret 2025, korban mengirim biji kopi sebanyak 180 ton dengan total harga sebesar Rp 18 miliar.
Begitu pembayaran, ternyata SA hanya membayar uang kopi sebanyak Rp 6 Miliar, dari total Rp 18 miliar.
Dimana, si SA mengaku kepada korban bahwa dia merupakan eksportir kopi yang kemudian membujuk rayu korban sehingga mengirimkan kopi kurang lebih 180 ton atau kalau dirupiahkan Rp.18 miliar.
"Namun, saat tanggal pembayaran yang ditentukan sudah tiba, mereka hanya membayarkan sekitar 6 miliar rupiah kepada SA," jelasnya.
Karena pembayaran masih kurang, lantas korban menagih sisa Rp 12 Miliar kepada SA, dengan batas waktu hingga 15 April, sesuai kesepakatan yang diketahui istrinya SA, yakni dr EP. Namun SA bukannya membayar, malah diduga melarikan diri.
"Setelah klien saya mendesak membayar sisanya sekitar Rp.12 M nah setelah itu kemudian SA membuat perjanjian bersama sama dengan istrinya EP akan melunasi selama lamanya 15 April. Dan ketika waktu itu SA diduga melarikan diri dan lost contact hingga sekarang," lanjut Olsen.
Usai membuat pengaduan ke Polda Sumut, Olsen berharap polisi segera menindaklanjuti aduannya sebab, orang yang mereka laporan berinisial SA, EP dan FA diduga berkomplot menipu kliennya.
"Kami berharap kapolda segera menindaklanjuti pengaduan kami karena kita khawatirkan pelaku juga melakukan praktik yang sama kepada orang lain selain klien kami," tukasnya.