Sergai (ANTARA) - Mangkir dari panggilan penyidik, Kepala Desa Tanjung Harap Berinisial D, Kecamatan Serbajadi, Serdang Bedagai (Sergai) dijemput paksa oleh Satreskrim Polres Sergai Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 00:00 WIB.
D ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan korbannya Sofiah (48) warga Dolok Masihul dengan nomor laporan LP/B/174/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 21 Mei 2025.
D beberapa kali mangkir dari panggilan Penyidik Polres Sergai guna dimintai keterangan, hingga akhirnya Satreskrim Polres Sergai mengambil langkah sesuai prosedur dengan menjemput paksa Kades Tanjung Harap Berinisial D.
Dikonfirmasi Antara Jumat (20/2/2026) melalui layanan WhatsApp Kasat Reskrim Polres Sergai AKP B Situngkir mengatakan penjemputan paksa dilakukan sesuai prosedur hukum karena tersangka berulang kali mangkir dalam pemanggilan resmi.
" Saat ini D masih dalam pemeriksaan, belum ada wacana untuk dilakukan penahanan, D ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan penipuan dan masih dalam pemeriksaan" papar Kasat Reskrim AKP B Situngkir.
