Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunungsitoli, Sumatera Utara, menuntut pidana penjara selama lima tahun terhadap terdakwa Fa’asokhi Waruwu selaku mantan Kepala Desa (Kades) Balowondrate, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, karena dinilai terbukti menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fa’asokhi Waruwu dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar JPU Yuanda Winaldi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/10).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Dalam berkas perkara terpisah, Bendahara Desa Balowondrate, Widia Sidi Waruwu, turut dituntut dengan hukuman serupa, yakni lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Menurut JPU, kedua terdakwa telah terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara menyelewengkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Balowondrate Tahun Anggaran 2023, yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan total Rp713,76 juta.
“Sebagian dana digunakan terdakwa Fa’asokhi Waruwu untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi daring (online),” ujar JPU Yuanda Winaldi di persidangan.
JPU menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan dan audit Inspektorat Kabupaten Nias Barat, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp310 juta.
Dari jumlah itu, terdakwa Fa’asokhi Waruwu menikmati sekitar Rp280,6 juta, sedangkan terdakwa Widia Sidi Waruwu menikmati sebesar Rp30 juta untuk bermain judi online.
“Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sesuai nilai kerugian negara yang dinikmati masing-masing,” kata dia.
Jika tidak dibayar, lanjut dia, dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
“Bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” tegasnya.
JPU Yuanda menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah mendengarkan surat tuntutan JPU, Hakim Ketua M. Nazir menunda dan melanjutkan persidangan pada pekan depan.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (22/10), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya,” kata Hakim Nazir.
