Seirampah (ANTARA) - Satreskrim Polres Serdang Bedagai menetapkan kakek berusia 70 tahun yakni WA alias Wak Am warga Dusun II Kp Keling, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Serdang Bedagai sebagai tersangka pencabulan terhadap anak-anak pedofilia.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan 2 anak perempuan dan 1 anak laki-laki yang menjadi korbannya, dengan rentang usia 7-8 tahun.
" Kami sudah menetapkan Wak Am sebagai tersangka, dengan dugaan pencabulan terhadap anak-anak" kata Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai Iptu B Situngkir, SH.MH, Jumat (15/8/2025) sore.
Terungkapnya kasus pedofilia ini atas laporan salah satu ayah korban yakni MYZ warga Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Serdang Bedagai. MYZ mendengarkan pernyataan Saksi Misni bahwa anaknya telah dicabuli oleh Wak Am. Parahnya korban bukan anaknya saja melainkan ada dua anak lainnya.
Mendengar hal itu, MYZ menanyakan langsung ke anaknya, alangkah kagetnya MYZ bahwa anaknya sudah dicabuli Wak Am di dalam Masjid saat melakukan sholat yang ada di Kp Keling Seirampah. Selanjutnya melaporkan resmi ke Polres Sergai dengan LP/8/254/VII/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT Tanggal 20 Juli 2025.
Wak Am yang mengetahui telah dilaporkan ke Polres Sergai kabur dan tidak berada di rumahnya. Sekitar satu bulan melakukan penyelidikan, tim Satreskrim Polres Sergai berhasil mengendus keberadaan Wak Am dan berhasil menangkap di Dusun I, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Palu Kemiri, Deli Serdang Selasa (12/8/2025).
Dalam menjalankan aksinya, Wak Am membujuk dan merayu korban untuk berbuat asusila. Jika korban tidak menuruti Wak Am berbuat kasar dengan memukul korban bahkan mulut para korban sempat dilakban pelaku, hingga para korban sampai saat ini mengalami trauma dan ada bekas luka di tubuh.
" Tersangka di jerat pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1)(2) Subs Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Pasal 75D Jo Pasal 81 ayat (1)(2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar" papar Kasat.
