Sergai (ANTARA) - Pada tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) memperpanjang 2.157 PPPK masa perjanjian kerja selama dua tahun. Sementara itu, 25 orang tidak diperpanjang karena berbagai alasan, di antaranya pensiun, mengundurkan diri, tidak mencapai target kinerja, serta masalah kedisiplinan.
Bupati Sergai H. Darma Wijaya saat memimpin apel pagi Senin (2/3/2026) dihadapan ribuan peserta apel menyampaikan pesan tegas terkait integritas, disiplin, serta komitmen dalam melaksanakan pelayanan publik.
Bupati menekankan bahwa perpanjangan kontrak dilakukan berdasarkan pencapaian dan penilaian kinerja sesuai kompetensi serta kebutuhan instansi.
“Perpanjangan perjanjian kerja didasarkan pada penilaian kinerja dan kebutuhan instansi. Bekerjalah maksimal dan tunjukkan disiplin dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Darma Wijaya juga memberi penekanan keras terkait praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan kontrak.
“Saya tegaskan, tidak ada yang namanya pungli dalam perpanjangan kontrak PPPK. Saudara harus berani menolak dan melaporkan kepada saya jika menemukan praktik pungli,” katanya dengan tegas.
Ia bahkan menyatakan tidak akan ragu mengambil tindakan keras terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Tak hanya itu, Bupati juga tidak segan memberikan tindakan tegas bahkan mencopot jabatan yang bersangkutan.
Terakhir, Bupati mengimbau seluruh jajaran ASN, agar dapat berdomisili di wilayah Kabupaten Sergai guna meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
“Saya menghimbau seluruh ASN agar dapat berdomisili di Sergai, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal,” ucapnya.
Apel pagi tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Sergai Adlin Tambunan, Sekdakab Suwanto Nasution serta para Kepala Perangkat Daerah.
