Tapanuli Selatan (ANTARA) - Polres Tapanuli Selatan (Tapsrl) menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.

Kepala Polres Tapsel AKBP Yon Edi Winara dalam temu pers di Mapolres, di Sipirok, Kamis (5/2), menyebut peristiwa itu terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di dalam kamar rumah korban.

Korban berinisial NS (53), seorang ibu rumah tangga, mengalami luka bakar serius setelah diduga disiram bahan bakar dan dibakar oleh suaminya.

Terlapor berinisial HY (55) diduga melakukan perbuatan tersebut saat terjadi pertengkaran rumah tangga yang dipicu permintaan cerai dari korban.

Berdasarkan kronologis awal, tersangka membeli bahan bakar, membawanya pulang, lalu menyiramkan ke tubuh korban sebelum memantikkan api menggunakan mancis.

Api sempat membakar tubuh korban hingga keduanya masuk ke kamar mandi, sebelum korban melarikan diri ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari kejadian itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain botol bekas bahan bakar, mancis, pakaian korban dan tersangka, serta perabot rumah yang terbakar.

Di katakan, hasil pemeriksaan medis sementara menyebutkan korban mengalami luka bakar sekitar 35 hingga 40 persen dan masih menjalani perawatan intensif.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.



Pewarta: Kodir Pohan
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026