Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, melimpahkan berkas perkara dugaan perusakan dengan terdakwa dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung, ke Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
“Benar. Benar sudah dilimpahkan ke pengadilan. Rabu (2/7), kita limpahkan, untuk segera disidangkan,” kata Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka Pratama ketika dihubungi dari Medan, Kamis (3/7).
Ia menjelaskan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara tersebut terdiri Kejati Sumut dan Kejari Medan, yakni Friska, Maria, Tommy Tarigan, serta Sofyan.
“Saat ini, terdakwa ditahan di Rutan Kelas I Medan setelah menjalani tahap dua dari Polda Sumut pada 26 Juni 2025,” jelasnya.
Secara terpisah, Panitera Muda Pidana PN Medan Simon Sembiring, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara atas nama dr Paulus dari Kejari Medan.
"Berkas masuk Rabu siang. Ketua PN Medan telah menunjuk majelis hakim, yaitu Phillip Soentpiet sebagai ketua, dengan anggota Abdul Hadi dan Evelyn Napitupulu,” ujarnya.
Diketahui perkara ini bermula dari laporan polisi Go Mei Siang pada 15 September 2023 terkait dugaan perusakan pagar seng di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area.
Laporan polisi itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/1107/IX/2023/SPKT/Polda Sumut.
Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Peneliti Kejati Sumut pada 7 Mei 2025.
“Berkas telah lengkap secara formil dan materiil,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting.
Sementara itu, terdakwa dr Paulus juga tengah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Medan.
Namun berdasarkan pantauan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan tersebut belum diputus hakim.
Terkait hal tersebut, Marimon Nainggolan, SH, MH, selaku kuasa hukum pelapor Go Mei Siang berharap agar perkara pokok segera disidangkan guna memberikan kepastian hukum.
“Harapan kami, perkara ini cepat disidangkan agar ada efek jera bagi terdakwa,” tegas Marimon.
Ia juga menyinggung soal gugurnya permohonan praperadilan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa praperadilan tidak dapat dilanjutkan apabila pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
“Pokok perkara sudah dilimpahkan, majelis hakim pun sudah ditunjuk. Artinya, perkara telah diregister. Maka seharusnya, permohonan praperadilan dinyatakan gugur,” jelasnya.
