Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B dalam kasus perusakan pagar seng milik Go Mei Siang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Paulus Yusnari Lian Saw Zung dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Hakim Ketua Philip Mark Soentpiet di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/9).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perusakan barang.
Hakim menyebutkan hal memberatkan, yakni perbuatan terdakwa membuat korban ketakutan dan menimbulkan kerugian materiel Rp20 juta.
“Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” jelasnya.
Atas putusan itu, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menyatakan pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
“Saya menyatakan pikir-pikir atas vonis ini Yang Mulia,” kata terdakwa Paulus.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Friska Sianipar yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan bersama,” jelasnya.
JPU Friska dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini bermula ketika terdakwa Paulus bersama beberapa rekannya, yakni Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi, dan Alui Zisokhi Halawa (berkas terpisah), merusak pagar seng milik korban di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, pada 12 September 2023.
“Korban Go Mei Siang melihat terdakwa bersama kelompoknya dan beberapa orang berseragam ormas merusak pagar menggunakan martil, linggis, dan cangkul, hingga pagar seng rusak dan kayu berserakan,” kata dia.
Perusakan tersebut, lanjut JPU, diduga dipicu perselisihan terkait kepemilikan lahan. Pagar yang dirusak berdiri di lokasi tanah milik terdakwa yang tidak dapat diaksesnya.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami ketakutan dan kerugian materiel senilai Rp20 juta,” tutur JPU Friska.
