Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara tindak pidana perusakan atas nama tersangka dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung, telah lengkap atau P21.
“Berkas perkara telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting ketika dihubungi dari Medan, Rabu (18/6).
Dia menyebutkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, selanjutnya pihaknya menunggu pelimpahan berkas perkara dan tersangka (tahap II) dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, selanjutnya akan dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik,” jelasnya.
Secara terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan tahap II akan digelar pada Jumat (20/6), dan tersangka Paulus Yusnari saat ini penahanannya telah dibantarkan.
“Tersangkanya sudah ditahan, tapi karena ada surat sakit, saat ini dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara,” ujar dia.
Sementara itu, Marimon Nainggolan, SH, MH, selaku kuasa hukum korban Go Mei Siang mengapresiasi penyidik Polda Sumut yang telah menuntaskan berkas perkara.
Namun, pihaknya mengaku terkejut atas informasi pembantaran terhadap tersangka karena alasan kesehatan.
"Alasan pembantaran harus sesuai hukum. Bila benar sakit, harus ada surat dokter yang sah. Membuat atau menggunakan surat dokter palsu bisa diancam pidana Pasal 267 KUHP. Karena itu, perlu dilakukan second opinion agar publik tidak menilai ada permainan, apa lagi tersangka adalah seorang dokter spesialis," tegas Marimon.
Diketahui kasus ini bermula dari laporan Go Mei Siang terkait dugaan perusakan pagar seng di atas tanah miliknya di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.
Tanah tersebut terdaftar atas nama Go Mei Siang berdasarkan SHM Nomor 64/Sei Rengas II seluas 193 meter persegi dan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 54 tanggal 19 Oktober 2011.
Marimon menyebut jika Paulus merasa menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli tanah, seharusnya ia melaporkan penjualnya, bukan mengklaim tanah milik kliennya.
“Sebelumnya, tersangka sempat mengajukan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan status tersangka. Namun, Pengadilan Negeri Medan menolak permohonan tersebut,” jelasnya.
