Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar rapat harmonisasi rancangan peraturan Bupati Karo tentang kelas jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo
Rapat itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Karo.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Mangantar Tua Silalahi dan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Karo beserta jajarannya, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Karo, dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkum Sumut.
Dalam pemaparannya, Evlyn Martha Julianthy selaku Perancang Muda memaparkan hasil harmonisasi dan menjelaskan bahwa dasar dari kegiatan harmonisasi ini adalah UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022, Permenkumham No. 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian, Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Nomor 000.8.2/1702/ORG/2025 perihal Permohonan Pengharmonisasian Draft Rancangan Peraturan Bupati tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.
Harmonisasi Rancangan peraturan bupati (Ranperbup) dilakukan secara teknik berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena sudah ada template dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait Ranperbup ini.
Salah satu saran dan masukan yang diberikan berupa sebaiknya pada konsideran “menimbang” memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis sesuai dengan ketentuan angka 19 Lampiran II UU No. 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No. 12 Tahun 2011.
Kegiatan ditutup dengan penandatangan berita acara hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Karo tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo yang telah diharmonisasi.