Medan (ANTARA) - Dua ahli hukum menyatakan perkara pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara II yang kini menjadi PT Perkebunan Nusantara I Regional I kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) belum layak dibawa ke ranah pidana karena masih terdapat proses penyelesaian dalam hukum administrasi negara.

Pendapat tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara empat terdakwa, termasuk Irwan Peranginangin dkk, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4).

Dua ahli yang dihadirkan yakni Dian Puji Nugraha Simatupang, ahli hukum administrasi negara dan keuangan negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Chairul Huda, ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Dalam keterangannya, Chairul Huda menjelaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 (yang kini termuat dalam Pasal 603 dan 604 KUHP), merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya akibat berupa kerugian negara yang nyata dan pasti.

Menurut para ahli, dalam perkara pengalihan aset tersebut, unsur kerugian negara belum terpenuhi. Hal itu disebabkan belum adanya kejelasan teknis terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan, serta proses pembahasan yang masih berlangsung antar pihak.

“Kerugian negara belum dapat dinyatakan terjadi karena mekanisme pelaksanaan kewajiban tersebut masih belum jelas dan masih dalam proses pembahasan,” ujar Dian Puji Nugraha di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim dengan anggota Yusafrihardi Girsang dan Benhard Panjaitan.

Selain itu, Chairul Huda juga menilai tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut. Ia menyebut pihak yang berkewajiban masih menunjukkan itikad untuk memenuhi ketentuan, namun menunggu kejelasan aturan teknis dari instansi terkait.

Dari perspektif hukum administrasi negara, para ahli menegaskan bahwa persoalan ini seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme administratif.

“Penetapan mengenai kewajiban serta petunjuk teknis pelaksanaannya menjadi langkah awal sebelum dapat menilai adanya pelanggaran hukum,” ujar Dian.

Sementara itu, Chairul Huda menambahkan bahwa sebelum adanya aturan yang jelas, belum dapat ditentukan adanya perbuatan melawan hukum.

Para ahli juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan. Dengan demikian, penilaian kerugian negara oleh pihak di luar BPK dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Berdasarkan keterangan tersebut, para ahli menyimpulkan bahwa perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administrasi yang belum tuntas, sehingga belum memenuhi unsur untuk diproses sebagai tindak pidana korupsi.

Setelah mendengarkan keterangan ahli, Hakim Ketua Muhammad Kasim menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi mahkota.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (27/4), dengan agenda pemeriksaan para terdakwa," ujar Kasim.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026