Medan (ANTARA) - Bea Cukai Teluk Nibung, Sumatera Utara, memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) dari hasil penindakan senilai sekitar dari Rp1,1 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari di Kota Tanjungbalai, Rabu, mengatakan total nilai barang atas pelanggaran yang terjadi sebesar Rp1.109.848.940 dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp438.172.639.
Nurhasan mengatakan pemusnahan BMMN dari Januari-Desember 2024 itu berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kisaran nomor S25/MK/KNL.0203/2025, S-26/MK/KNL.0203/2025 dan S-27/MK/KNL.0203/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C.
Dalam kurun waktu tersebut, kata dia, Bea Cukai Teluk Nibung telah melakukan penindakan sebanyak 107 kali atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah ini.
Dia menyebutkan antara lain, komoditas barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok 355.832 batang, pakaian bekas dan karpet sebanyak 26 koli, ban bekas sebanyak 57 pcs, drum plastik sebanyak 17 pcs.
Selain itu, timah sebanyak 60 kilogram, "stereoform" sebanyak 199 pcs, produk olahan makanan, olahan minuman, bumbu, sampo, kosmetik dan produk lainnya.
"Pemusnahan tersebut didominasi oleh barang kena cukai hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai rokok ilegal," ucap Nurhasan.
Terkait pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai atau pita cukai tidak sesuai, menurut dia, hal ini merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Hal ini adalah cerminan bahwa Bea dan Cukai Teluk Nibung mendukung Astacita Presiden Republik Indonesia," ucapnya.
