Jakarta (ANTARA) - Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama BNN Provinsi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berhasil mengamankan 60,19 kilogram (kg) narkoba dari 11 kasus tindak pidana narkotika pada periode awal Januari 2025.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol. I Wayan Sugiri mengatakan dari 11 kasus tindak pidana narkotika yang diungkap, Tim Gabungan telah berhasil menangkap 44 orang tersangka, sebagai buah sinergi dan kolaborasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Dengan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita, sebanyak 39.092 jiwa masyarakat Indonesia berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika," ujar I Wayan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika di Jakarta, Selasa.
Dia memerinci, barang bukti yang diamankan dari 11 kasus tersebut meliputi 5,26 kg sabu, 50,99 kg ganja, 0,045 kg ganja sintetis (tembakau gorilla), serta 3,9 kg cathinone. Selain itu, terdapat pula 63 butir ekstasi dan 2.680 butir PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) yang diamankan dari kasus itu.
I Wayan menjelaskan dari 44 tersangka, di antaranya terdapat warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas rumah tahanan (rutan) yang ditangkap. Ada pula dua warga negara Thailand yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui dubur serta dua warga negara Yaman penyelundup narkotika jenis cathinone dari Singapura ke Jakarta, Indonesia, yang diamankan.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, lanjut dia, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," ucap dia.
Dia menuturkan pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan secara kolaboratif tersebut menegaskan komitmen BNN bersama institusi penegak hukum dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.
Apresiasi setinggi-tingginya, sambung I Wayan, diberikan kepada Ditjen Bea dan Cukai serta jajaran Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas atas kerja sama yang sangat harmonis dalam pengungkapan kasus narkotika kali ini.
BNN, kata dia, berharap sinergi dan kolaborasi dapat terus terjalin sehingga upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
BNN pun mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna mewujudkan Indonesia Bersinar (bersih tanpa narkoba) untuk mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045.
Dirinya menekankan apabila masyarakat memiliki informasi terkait peredaran narkotika, segera hubungi call center BNN 184 atau kunjungi laman resmi BNN dan media sosial BNN: Info BNN RI.
"Mari bersinergi untuk Indonesia yang aman dan bebas dari ancaman narkoba," ungkap I Wayan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNN, Bea Cukai, dan Imipas amankan 60,19 kg narkoba dari 11 kasus