Medan (ANTARA) - Bea Cukai Teluk Nibung, Sumatera Utara, menyita sebanyak 31.200 batang rokok ilegal dengan modus operandi pengiriman menggunakan ekspedisi kargo di Kisaran, Kabupaten Asahan.
"Keberhasilan operasi penindakan ini menunjukkan sinergi yang kuat dengan instansi terkait, dan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara," ujar Kepala Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari di Medan, Kamis.
Nurhasan mengatakan penindakan itu berawal dari sinergi antar Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Utara, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Teluk Nibung.
Lebih lanjut, berdasarkan Informasi tersebut serta arahan dan analisa target, Tim Penindakan dan Penyelidikan (P2) Bea Cukai Teluk Nibung berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman di Kisaran, Asahan, Sabtu (10/5).
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, didapati adanya kiriman sebanyak empat koli berisi rokok yang tidak dilekati tanda pelunasan pita cukai dengan jumlah 31.200 batang rokok.
Dengan total nilai barang berkisar Rp46.332.000, dan apabila rokok ini berhasil diedarkan secara bebas, negara mengalami kerugian berkisar Rp23.275.200 dihitung dari cukai yang harusnya dibayarkan ke negara.
Ia mengatakan barang bukti tersebut menjadi milik negara dan menunggu proses pemusnahan, serta tidak ada diamankan karena ditegah di jasa kargo.
"Kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai," kata Nurhasan.
Dengan penindakan ini, Bea Cukai Teluk Nibung mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Indonesia dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan maupun lingkungan.