Medan (ANTARA) - Bea Cukai Medan berhasil menggagalkan berbagai jenis satwa, tumbuhan dan media pembawaan lainnya asal Thailand pada 16 Juni 2025 dan sudah dimusnahkan 19 Juni 2025.
"Keberhasilan itu hasil kolaborasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut, Karantina Sumatera Utara, BAIS TNI Sumut, Dirkrimsus Polda Sumut, Denpom I/5 Medan, dan instansi terkait lainnya," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Medan, Benedictus Jackson di Medan, Kamis (19/6/2025).
Benedictus Jackson menjelaskan penindakan sinergis dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Gerbang Tol Semayang dan sebuah gudang di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Dari operasi tersebut diamankan barang bukti ratusan ekor ayam aduan asal Thailand, anjing, musang, kelinci patogonia asal Argentina,.
Kemudian,satu koli tanaman hias, berbagai macam obat / vitamin/pakan/cairan suplemen serta pakan hewan.
"Semua barang temuan itu tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,"katanya.
Dia mengatakan, total nilai ekonomi dari hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp3,81 miliar.
Barang barang ilegal tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan dan penyegelan di gudang serta proses hukum atas dugaan pelanggaran UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Guna mencegah dan menghindari masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) seperti flu burung, PMK, LSD, rabies, dan anthrax, serta mencegah tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karatina, seluruh barang Ilegal telah dimusnahkan di Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu Karantina Sumatera Utara pada Kamis (19/6/2025)
Pemusnahan dilakukan
dengan cara yang aman sesuai prosedur dan disaksikan oleh seluruh aparat terkait.