Medan (ANTARA) - Bea Cukai Teluk Nibung bersama Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, melakukan pemusnahan mangga ilegal sekitar 9,3 ton atau 9.360 kilogram asal Thailand.
"Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dikubur dan diberikan cairan kimia yang berguna untuk mempercepat pembusukan dan mencegah tumbuh biji dari bagian mangga," ujar Kepala Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari di Tanjungbalai, Kamis.
Nurhasan mengatakan pemusnahan mangga tersebut berawal dari penindakan yang berdasarkan informasi intelijen adanya aktifitas pembongkaran muatan kapal berisi mangga ilegal asal Thailand.
Kemudian barang ilegal itu dimuat dengan menggunakan truk dengan tujuan Pekanbaru, Riau di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Rabu (22/5).
Lebih lanjut, setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai Teluk Nibung dan Bea Cukai Kuala Tanjung melakukan penegahan kepada mobil truk yang diduga berisi mangga ilegal di lokasi tersebut.
"Di lokasi ditemukan mangga asal Thailand itu dengan jumlah sekitar 520 keranjang dengan berat sekitar 9.360 kilogram yang diangkut dengan tiga unit truk," ucap dia.
Nurhasan mengatakan penindakan mangga ilegal itu merupakan hasil bersama dari sinergisitas antarkantor Bea Cukai di wilayah Sumatera Utara.
Kemudian tindak lanjut dari penindakan ini adalah dilakukan serah terima kepada Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, sebagai Instansi yang memiliki wewenang terkait komoditi itu untuk dilakukan pemusnahan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai Teluk Nibung musnahkan 9,3 ton mangga ilegal asal Thailand