Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, menurunkan tarif retribusi parkir tepi jalan umum untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor dan kendaraan roda empat atau mobil yang berlaku mulai 25 Februari 2026.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
"Kebijakan ini diambil sebagai bentuk peningkatan pelayanan sekaligus stimulus ekonomi bagi masyarakat," ujar Rico Waas usai mengumumkan tarif retribusi parkir tepi jalan umum di Medan, Rabu
Dalam Perwal tersebut, Rico Waas menjelaskan tarif parkir tepi jalan umum untuk sepeda motor diturunkan menjadi Rp2.000 dari sebelumnya Rp3.000.
Sedangkan tarif parkir untuk kendaraan roda empat diturunkan menjadi Rp4.000 yang sebelumnya dipatok sebesar Rp5.000.
"Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan akan layanan parkir yang lebih tertib dan terstandardisasi," kata dia.
Ia berharap kebijakan baru tersebut dapat membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat serta menciptakan sistem perparkiran Kota Medan yang lebih baik.
Selain menetapkan tarif parkir baru, Rico Waas menyebut pemerintah setempat juga menerapkan sistem pembayaran parkir secara manual serta digital atau non-tunai.
Ia mengatakan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan transparan dan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran.
"Untuk memastikan sistem berjalan optimal, Kami juga membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang bertugas mengawasi penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum," ujarnya.
