Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara memperkuat sinergisitas bersama instansi terkait terkait inventarisir permasalahan hukum 2026 di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Silalahi mengatakan menjawab tantangan terkait berbagai permasalahan hukum tersebut maka dibutuhkan suatu penyusunan peta permasalahan hukum untuk memudahkan Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Sumatera Utara bersama pemangku kepentingan terkait.
"Untuk membuat rencana penyuluhan hukum di tahun berikutnya dengan rancangan program dan prioritas kegiatan yang lebih terarah dan sesuai dengan kondisi wilayah," ujar Ignatius di Medan, Rabu.
Ia melanjutkan sehingga kegiatan penyuluhan hukum menjadi tepat guna dan dapat meningkatkan kualitas dan metode yang akan digunakan.
“Selain itu dengan telah terbentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di seluruh wilayah Sumatera Utara, penyusunan peta permasalahan hukum dapat menjadi jawaban dalam menentukan tema kegiatan penyuluhan yang akan dilaksanakan oleh setiap Posbankum Desa/Keluruhan”, ucap Kakanwil.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum menyadari tanpa adanya bantuan dan sinergi dari berbagai instansi terkait, penyusunan peta permasalahan hukum tidak dapat dibentuk dengan maksimal untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat’, tutup Kakanwil.
Selanjutnya disampaikan materi Penyusunan Peta permasalahan hukum yang merupakan bagian dari peta penyuluhan hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara Provinsi Sumatera Utara tahun 2026 oleh Lamria Fitriani Manalu selaku Koordinator Penyuluh Hukum dilanjutkan dengan diskusi data permasalahan hukum.
Berbagai data permasalahan hukum yang dihimpun dalam rapat ini selanjutnya akan digunakan sebagai bahan acuan oleh para Penyuluh Hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan mengacu pada Pedoman Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tentang Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum kepada masyarakat di Provinsi Sumatera Utara. Dengan demikian, materi penyuluhan diharapkan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan serta permasalahan nyata yang dihadapi masyarakat.
Turut hadir Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan, Kepala Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara diwakilkan dari Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP, Perwakilan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Perwakilan dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara.
Perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AK) Sumatera Utara dan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumut.
