Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan yang dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting dari Ruang Kepala Kantor Wilayah, Rabu
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ignatius Mangantar Tua Silalahi beserta jajaran pimpinan, pejabat manajerial dan nonmanajerial, serta ASN di lingkungan kantor wilayah sebagai bentuk penguatan pemahaman terhadap sistem pengelolaan pengaduan yang akuntabel dan transparan.
Inspektur Jenderal Kementerian Hukum Hendro Pandowo menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari pengawasan bersama untuk memastikan seluruh satuan kerja memahami mekanisme pengelolaan laporan pengaduan sesuai regulasi terbaru.
"Pengaduan masyarakat merupakan instrumen penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga setiap laporan harus ditangani secara profesional, transparan, dan tepat waktu sesuai prosedur yang telah ditetapkan," ucapnya.
Materi sosialisasi kemudian disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum yang menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya dengan sejumlah penyesuaian nomenklatur serta penambahan substansi pengaturan.
Peraturan ini terdiri dari 9 bab yang mencakup ketentuan umum, laporan pengaduan, unit layanan pengaduan, sistem informasi pengaduan terintegrasi dan terpadu, perlindungan pelapor dan terlapor, penghargaan, pencabutan laporan, ketentuan peralihan, hingga ketentuan penutup. Selain itu, terdapat penguatan terkait unsur laporan pengaduan yang wajib memuat identitas pelapor dan terlapor, kronologis kejadian, serta bukti pendukung seperti dokumen, foto, rekaman, maupun bukti lain yang relevan.
Lebih lanjut dijelaskan mengenai pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Pengaduan Terintegrasi dan Terpadu (SIPIDU) sebagai sarana utama pengelolaan pengaduan baik dari masyarakat maupun pegawai.
Aplikasi ini bertujuan untuk mempercepat proses penanganan pengaduan, meningkatkan koordinasi antar unit layanan pengaduan, serta memastikan proses tindak lanjut dapat terpantau secara sistematis.
Admin SIPIDU baik di tingkat kementerian maupun satuan kerja memiliki tugas melakukan input data, pemantauan perkembangan, pembaruan riwayat penanganan, hingga pengunggahan dokumen tindak lanjut pengaduan.
Paparan juga menekankan aspek perlindungan bagi pelapor dan terlapor, di antaranya menjaga kerahasiaan identitas, memberikan rasa aman dalam proses pemeriksaan, bantuan hukum nonlitigasi.
serta perlakuan yang setara selama proses klarifikasi. Selain itu diatur pula kewajiban pelapor dan terlapor untuk memberikan keterangan yang benar, bersikap kooperatif, serta memenuhi panggilan tim pemeriksa apabila diperlukan. Regulasi ini juga memberikan ruang pemberian penghargaan kepada pelapor apabila laporan terbukti benar, serta mekanisme pencabutan atau penarikan kembali laporan dengan ketentuan tertentu.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan dan klarifikasi terhadap implementasi peraturan tersebut di lingkungan kerja masing-masing.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dapat mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 secara optimal, khususnya dalam pemanfaatan aplikasi SIPIDU guna meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
