Madina (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 11-PKE-DKPP/I/2025 dan 24-PKE-DKPP/I/2025 yang berlangsung secara hibrida, Selasa (21/1).
DKPP dalam rilisnya yang diterima ANTARA, Rabu (22/1) menyampaikan, ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal, yaitu Muhammad Ikhsan (Ketua), Muhammad Yasir Nasution, Agus Salam, Ilu Prima Sagara, dan Muhammad Al-Khotib, diperiksa DKPP terkait penerimaan berkas calon-calon Bupati Mandailing Natal dalam Pilkada 2024.
Dalam perkara 11-PKE-DKPP/I/2025, pihak Pengadu mendalilkan para Teradu telah menetapkan Harun Mustafa Nasution sebagai Calon Bupati Mandailing Natal untuk Pilkada 2024 tanpa melakukan verifikasi berkas dokumen dengan teliti, khususnya terkait ijazah SMA dan akta lahir milik Harun Mustafa Nasution.
Henri Husein Nasution, selaku Pengadu dalam perkara ini menyatakan telah melaporkan hal ini kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada 5 November 2024. Laporan ini disebutnya telah dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dengan nomor surat pelimpahan nomor 363/PP.01.01/J.SU/11/2024.
"Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal menyebut para teradu telah melanggar pelanggaran administrasi Pemilu. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal juga merekomendasikan KPU Kabupaten Mandailing Natal untuk kembali melakukan verifikasi berkas dokumen Calon Bupati Harun Mustafa Nasution," ucap Henri.
Dalam perkara 11-PKE-DKPP/I/2025, Henri hanya mengadukan Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal Muhammad Ikhsan bersama tiga Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal, yaitu Muhammad Yasir Nasution, Agus Salim, dan Muhammad Al-Khotib.
Sementara dalam perkara 24-PKE-DKPP/I/2025, keempat nama tersebut diadukan bersama Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal yang lain, yaitu Ilu Prima Sagara. Kelimanya diadukan oleh Arsidin Batubara yang memberikan kuasa kepada Andris Basril, Salman Alfarisi Simanjuntak, Muhamad Iqbal, dan Sandri Alamsyah Harahap.
Salman Alfarisi yang mewakili principal mendalilkan para Teradu dalam perkara 24-PKE-DKPP/I/2025 telah lalai dalam menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Calon Bupati nomor urut 2 Kabupaten Mandailing Natal Saipullah Nasution.
Menurut Salman, kelalaian ini merujuk pada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal yang menyebut tanda terima LHKPN milik Saipullah Nasution tidak sesuai dengan surat edaran KPK nomor 13 tahun 2024.
"Dengan menetapkan Saipullah Nasution sebagai calon Bupati, para teradu telah melakukan pelanggaran kode etik," kata Salman.
Salman menambahkan, LHKPN yang disampaikan Saipullah Nasution saat mendaftar sebagai Calon Bupati Mandailing Natal pada Pilkada 2024 adalah LHKPN tahun 2021 saat masih menjadi pejabat Bea Cukai. Jika merujuk pada Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024, LHKPN untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah seharusnya adalah LHKPN terbaru yang memang dimaksudkan untuk mendaftar calon kepala daerah.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito bersama tiga Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal Muhammad Ikhsan menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penerimaan berkas dokumen persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Muhammad Ikhsan, Harun Mustafa Nasution menyerahkan sejumla berkas dokumen persyaratan saat mendaftar sebagai Calon Bupati kepada KPU Kabupaten Mandailing Natal, di antaranya adalah KTP elektronik, Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), dan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah (SKKPI). SKPI dan SKKPI yang diserahkan itu diterbitkan oleh SMA Negeri 1 Penyabungan.
"Dalam SKKPI diterangkan bahwa terdapat kesalahan penulisan nama dari 'Harun' menjadi 'Harun Mustafa Nasution'," kata Muhammad Ikhsan.
Sedangkan SKPI yang disampaikan Harun Mustafa Nasution disebabkan oleh hilangnya ijazah SMA miliknya.
Sementara Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal Muhammad Yasir Nasution menyebut, pihaknya telah mencermati beberapa regulasi terkait ini, di antaranya Peraturan Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 58 Tahun 2024, Peraturan Mendikbud Nomor 29 Tahun 2014, dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.
"Semua indikator kebenaran sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 telah dipenuhi dalam berkas dokumen SKPI yang disampaikan sehingga KPU Mandailing Natal memutuskan bahwa SKPI tersebut memenuhi syarat," terang Muhammad Yasir.
Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal yang lain, Agus Salam memberikan keterangan untuk menjawab dalil-dalil aduan dalam perkara 24-PKE-DKPP/I/2025.
Agus Salam menyebut bahwa pihaknya telah mencermati berkas LHKPN yang disampaikan oleh Saipullah Nasution sebagaimana ketentuan keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, terdapat lima indikator kebenaran dalam memverifikasi berkas dokumen syarat calon Bupati dan Wakil Bupati.
"LHKPN yang disampaikan Saipullah Nasution telah memenuhi kelima indikator ini sehingga KPU Mandailing Natal menyatakan tanda terima LHKPN itu memenuhi syarat," ungkapnya.
Ia menambahkan, tidak ada satu pun ketentuan perundang-undangan yang membatasi tahun kirim LHKPN untuk dijadikan syarat pencalonan kepala daerah.
"Surat Edaran (KPK, red.) itu bukan peraturan perundang-undangan. Menurut hukum administrasi negara, surat edaran dari instansi tidak mengikat instansi yang lain," ujar Agus Salam.
Terkait rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Agus Salam menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut, di antaranya adalah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU RI.
Selain itu, Saipullah Nasution juga telah memperbaiki LHKPN dan menyerahkannya kepada KPU Kabupaten Mandailing Natal.