Medan (ANTARA) - Seorang pria berinisial FDSG, dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang, Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban SZ hamil.
“Yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap adik kandung saya,” kata MHY selaku abang kandung korban kepada wartawan di Deli Serdang, Senin (16/6).
Dia mengatakan laporan tersebut diterima secara resmi oleh pihak kepolisian pada Selasa (4/6), sekitar pukul 10.11 WIB.
“Laporan polisi itu tertuang dengan Nomor: STTLP/B/543/VI/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA,” jelas dia.
MHY menjelaskan bahwa hubungan antara korban dan terlapor bermula dari kedekatan sebagai pasangan kekasih.
Namun seiring waktu, lanjut dia, hubungan tersebut mengarah kepada perbuatan layaknya suami istri hingga akhirnya korban diketahui hamil pada Februari 2025.
“Kami baru mengetahui hal ini setelah adik saya mengaku bahwa terlapor tidak bersedia bertanggung jawab. Bahkan sampai saat ini, yang bersangkutan sulit dihubungi,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihak keluarga korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang.
"Kami berharap pihak kepolisian dapat mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini. Ini tidak hanya menyangkut hukum, tetapi juga menyangkut aspek moral dan perlindungan terhadap anak,” katanya.
Ia juga mendorong Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang agar segera menetapkan status hukum terhadap terlapor.
“Kami meminta penyidik bekerja secara profesional agar korban memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” sebutnya.
Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Deli Serdang Kompol Rizqi Akbar membenarkan adanya laporan tersebut.
“Saat ini laporan masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kompol Rizqi.