Medan (ANTARA) - Nunut Sari Lumban Gaol, yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan oleh mantan suaminya berinisial BFS, meminta perlindungan hukum dan berharap Kapolda Sumut memberikan atensi atas laporannya.
“Saya ingin meminta keadilan, sebagai seorang ibu yang selama berumah tangga saya selalu dianiaya oleh mantan suami saya,” ujar Nunut kepada wartawan di Medan, Rabu (19/2).
Bahkan, lanjut dia, setelah dirinya diceraikan, juga tetap mengalami penganiayaan, dan anaknya juga diambil oleh mantan suaminya.
“Sekarang sudah lima bulan, saya belum pernah ketemu anak saya lagi," kata dia.
Dia menjelaskan, dugaan penganiayaan yang dialaminya terjadi pada tanggal 22 Desember 2023, saat itu dirinya sedang berada di kediamannya di Dusun XI Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu, Nunut melihat mantan suaminya dan beberapa keluarganya sedang berkumpul di samping rumahnya.
Kemudian terjadi cekcok antara dirinya dengan keluarga mantan suaminya. Percekcokan itu disebabkan mantan suaminya menuduh dirinya selingkuh. Setelah cekcok, kemudian mantan suaminya berpamit pada anaknya.
“Saat dia mau pamit ke anak saya. Saya bilang itu bukan anakmu. Tetapi, tiba-tiba dia datang dan memukul wajah saya," terang dia.
Kemudian, warga yang melihat kejadian itu, mencoba melerai. Setelah itu, mantan suaminya itu pergi masuk ke mobil sambil menuding Nunut sedang hamil tiga bulan.
Tak terima dengan ucapan itu, lalu Nunut berusaha menerobos masuk ke mobil mantan suaminya yang hendak berjalan.
"Gara-gara itu, saya terseret 20 meter, dan mengalami luka di sekujur tubuh," ujarnya.
Akibat kejadian itu, Nunut akhirnya melaporkan mantan suaminya ke Polresta Deli Serdang, dengan laporan polisi nomor: LP/B/1993/XII/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT.
Dia menambahkan, saat ini dirinya juga digugat oleh mantan suaminya untuk mengambil hak asuh anak.
Padahal, kata dia, sudah ada putusan pengadilan sebelumnya tentang perceraian mereka, bahwa hak asuh anak telah jatuh ke tangannya. Namun dia kembali digugat terkait hak asuh itu.
“Saya berharap, semoga para orangtua terutama ibu-ibu tidak mengalami kekerasan seperti yang saya alami. Saya mohon laporan saya yang di polres secepatnya diproses, agar bisa secepatnya ketemu anak saya,” harapnya.
Sampai saat ini, lanjut dia, akses untuk bertemu dengan anaknya saja, tidak bisa.
“Padahal sudah jelas dikatakan dalam putusan pengadilan, bahwa hak asuh anak ada pada saya,” ucapnya.
Sementara tim penasehat hukumnya, Simon Budi Panggabean dan Yanseno Fedrik Turnip bersama Parlindungan Nababan berharap agar kasus ini jadi atensi.
"Kami sangat meyakini program Presisi Polri berjalan dengan baik. Apalagi ini kekerasan terhadap perempuan, ini menjadi atensi kita bersama. Kami juga meminta agar masyarakat itu juga mengawal kasus ini," tegas dia.
Selain di Polres, pihaknya juga telah melaporkan mantan suami kliennya ke Polda Sumut dengan dugaan pembatasan komunikasi terhadap anak.
"Kita berharap agar kedua laporan ini menjadi atensi," kata Simon.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar ketika dikonfirmasi mengaku akan memeriksa laporan tersebut.
"Baik, saya cek dulu perkaranya ya," ujar Risqi Akbar.