Langkat (ANTARA) - Pelaku pencurian sepeda motor di areal kebun sawit Lau Simpan Dusun Namo Cengkeh Desa Lau Damak Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, ditangkap berinitial DZ.
"Sepeda motor yang dicurinya itu milik Eko Resmana Singarimbun honda CRF BK.6621 RBF, kata Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang, Minggu.
Tunggul menjelaskan dari hasil pemeriksaan petugas kepada tersangka DZ bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian sepeda motor milik pelapor seorang diri dengan cara sebelumnya pelaku berjalan kaki menuju Lau Simpan Dusun Namo Cengkeh Desa Lau Damak Kecamatan Bahorok.
Pada saat itu pelaku mendengar ada suara sepeda motor dan melihat sepeda motor masuk ke dalam areal kebun sawit masyarakat dan di parkirkan di areal kebun sawit tersebut.
Setelah pelaku melihat pengendara sepeda motor tersebut turun ke bawah dan sudah tidak terlihat, selanjutnya pelaku pun mendekat sepeda motor yang di parkirkan tersebut yang mana kunci kontaknya lengket di stop kontak sepeda motor.
Selanjutnya pelaku pun langsung mendorong sepeda motor tersebut hingga jalan umum Lau Simpang Dusun Namo Cengkeh Desa Lau Damak Kecamatan Bahorok lalu menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dan membawanya ke Binjai untuk di gadaikan pelaku di barak barak lokasi perjudian Pondok Kloneng Tanah 1000 dengan harga Rp 6.000.000..
Menurut keteranga pelaku uang hasil gadai sepeda motor curian tersebut telah habis di gunakan untuk keperluan pelaku sehari-hari dan sebagian lagi di belikan jam tangan seharga Rp 350.000 dan di belikan HP Samsung dengan harga Rp150.000.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bahorok guna proses hukum lebih lanjut, katanya.