Langkat (ANTARA) - Polsek Bahorok, Polres Langkat, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya, dengan menangkap RAL (33) berdasarkan laporan dari masyarakat kepada personel dilapangan.
Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang, Rabu, menyampaikan pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan Karya Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Karya berinisial RAL (33). Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim Ipda Harlen C Siahaan dan anggota langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan di lokasi.
“Menindak lanjuti informasi tersebut, sekira pukul 12.30 WIB, tim tiba di lokasi, kemudian tim langsung melakukan pengintaian. Lalu melihat satu orang laki-laki sesuai yang diinformasikan sedang berdiri di pinggir jalan.
Tim langsung menangkap seorang terduga pelaku, namun ketika di tangkap seorang terduga pelaku mencoba melarikan diri, dengan sigap personel Polsek Bahorok berhasil mengamankan yang berinisial RAL.
Selanjutnya personel melakukan penggeledahan dan dilokasi kejadian ditemukan, satu bungkus rokok magnum warna hitam, dua plastik transparan yg berisikan diduga narkotika jenis sabu- sabu berat brutto 2,61 gram.
Kapolsek menambahkan, terlapor RAL yang diketahui beralamat di Desa Ujung Bandar, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, saat ini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat. Kami terus mengimbau warga agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” tegas Tunggul.
