Langkat (ANTARA) - Polsek Bahorok, Polres Langkat, menangkap tersangka Sejahtera Ginting (37), warga Duusn I Kendit Desa Sei Musam Kendit, Kecamatan Bahorok, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,03 gram.
Hal itu disampaikan Kapolsek Bahorok AKP Pamilu H Hutagaol SH melalui Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Kamis (2/12).
Bersama tersangka ini diamankan barang bukti antara lain tiga bungkus plastik klip bening sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu timbangan elektrik warna hitam, alat hisap, plastik klip bening kosong ukuran besar berisikan 12 plastik klip berukuran sedang kosong dan empat plastik klip kosong, plastik klip besar berisikan 63 plastik klip kecil kosong /baru, tas sandang warna hitam, dua kaca pirex, uang tunai Rp 400.000.
Penangkapan ini bermula dari
Kapolsek menerima informasi dan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda M Yassir Parinduri SE, untuk melakukan penyelidikan sering dilakukannya transaksi jual beli narkotika.
Saat di TKP anggota opsnal melihat seseorang laki-laki sedang mengenakan tas hitam yang mencurigakan dan langsung melakukan penggeledehan.
Ketika di geledah tas yang di kenakan terduga pelaku ditemukanlah charger handpone, dua buah pipet plastik dan satu kaca pirex, tersangka juga coba membuang satu buah plastik bewarna hitam yang berisikan berbagai barang bukti lainnya.