Medan (ANTARA) - Penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) dinilai dapat menjadi salah satu solusi dalam melindungi pengemudi dalam jaringan (daring) yang beroperasi di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
"Pada dasarnya kegiatan ojek online (pengemudi daring) bisa diatur lewat peraturan daerah," ujar Ekonom Sumut Gunawan Benjamin di Medan, Rabu, menyikapi keluhan sejumlah pengemudi daring yang berunjuk rasa baru-baru ini.
Dalam penerbitan pergub itu, Pemprov Sumut dapat mengacu pada UUNomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai landasan hukum bersama peraturan turunannya.
Diantaranya, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Kemudian, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) RI Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Kepmenhub RI Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara, diketahui pengemudi daring memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kesempatan kerja dan kesejahteraan di Kota Medan dengan kontribusi sekitar 33,4 persen.
"Sejak kehadiran ojek online di Medan pada 2015 hingga kini belum pernah ada aturan operasional bagi driver online dan ojek online di Sumatera Utara," kata Gunawan.
Menurut dia, Pergub Sumut itu nantinya akan mengakomodir kepentingan pengemudi daring dengan melibatkan aplikator, pemerintah daerah, dan perwakilan pengemudi daring.
Sebelumnya, ribuan pengemudi daring yang tergabung dalam Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) menggelar 'Aksi Damai 205' dengan menyampaikan empat tuntutan di depan Kantor Gubernur Sumut, Selasa (20/5).
Keempat tuntutan itu adalah payung hukum ojek online, penghapusan program instan aplikator (Aceng, Slot, Bike Hemat, HUB, Samday, dan Order Gabungan), potongan aplikasi 10 persen, dan jaminan perlindungan serta keselamatan kerja.
Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Sumut Agustinus mengatakan, pihaknya akan mempercepat terbitnya Pergub tentang Operasional dan Perlindungan bagi Pengemudi Daring di wilayah itu.
"Regulasi ini merupakan langkah serius kami untuk menertibkan praktik penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi yang selama ini merugikan pengemudi," katanya.
